Hak dan Kewajiban Seorang Isteri Solehah Terhadap
Suami
Wahai para wanita yang sedang bertabarruj dengan
mengunakan segala perhiasaan yang di milikinya di hadapan manusia bertakwalah
kalian kepada Allah , takutlah wahai perempuan yang biasa keluar kepasar tanpa
menutupi tubuhnya dengan sempurna, dan siapa saja yang ikut campur baur bersama
laki-laki, sehingga mereka bisa bebas memandangimu demikian pula engkau bisa
memandangi mereka, bertakwalah wahai wanita kalau sekiranya engkau masih
beriman kepada Allah dan beriman pada hari di mana engkau akan berdiri seorang
diri di hadapanNya, ketahuilah bahwa semua perbuatanmu tersebut adalah di
larang oleh agama. Duhai orang yang sedang naik mobil sendirian hanya berdua
bersama sopirnya atau yang masuk ke ruang dokter tanpa di temani mahramnya
takutlah engkau kepada Allah. Takutlah duhai wanita yang keluar rumah dengan
bersolek tanpa memakai hijab, ketahuilah sesungguhnya bersolek tanpa hijab akan
menumbuhkan berbagai macam fitnah, dan menyelisihi perintah Allah dan RasulNya.
Bertakwalah wahai wanita muslimah serta bertaubatlah kepada Allah
apabila ada di antara kalian yang mengerjakan salah satu di antara kemungkaran di
atas, demi Allah sungguh adzab Allah itu sangatlah pedih.
Wajib bagi tiap wanita muslimah yang masih beriman
kepada Allah serta hari akhir untuk menjaga lidahnya, jangan sampai melembutkan
suaranya tatkala berbicara bersama laki-laki yang bukan mahramnya, apalagi
ngobrol bareng bersama mereka, karena suara perempuan termasuk aurat yang tidak
boleh di perdengarkannya pada orang lain yang bukan mahramnya kecuali sebatas
kebutuhan yang diperlukan tanpa merendahkan suaranya.
Dan wanita muslimah dilarang melihat lelaki yang bukan
termasuk mahramnya kecuali mempunyai alasan yang di bolehkan demikian pula
sebaliknya bagi laki-laki juga di larang untuk melihat pada perempuan yang
bukan mahramnya tanpa ada udzur syar’i. Maka menjadi suatu kewajiban bagi tiap
muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini demikian pula wajib baginya untuk
selalu mengawasi mahramnya supaya tidak terjatuh ke dalamnya, karena
penglihatan merupakan salah satu panah beracun dari panah-panah yang di
luncurkan oleh setan. Hak dan kewajiban seorang istri adalah suatu kewajiban
bagi seorang istri terhadap suaminya adalah menunaikan hak dan kewajibannya
serta menyematkan pada dirinya adab-adab Islam, sebagaimana pembahasan berikut
ini.
Hendaknya bagi perempuan yang merasa takut kepada
Allah Ta’ala bersungguh-sungguh di dalam mentaati
Rasulallah Shalallahu ‘alaih wa sallam, taat kepada suaminya, serta mencari
keridhoanya, karena suami adalah surga maupun neraka bagi istrinya, seperti
yang pernah di sabdakan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « أيما امرأة ماتت
وزوجها عنها راض دخلت الجنة » (رواه إبن ماجه والترمذي)
“Wanita mana saja yang meninggal dunia, kemudian
suaminya merasa ridho terhadapnya, maka ia akan masuk surga“. HR Ibnu
Majah, dan di hasankan oleh Imam Tirmidzi. Dalam hadits lain Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا صلت المرأة
خمسها وصامت شهرها وأطاعت بعلها زوجها فلتدخل من أي أبواب الجنة شاءت » (رواه أحمد
والطبراني)
“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima
waktu, dan berpuasa ramadhan, mentaati suaminya, maka ia akan masuk ke dalam
surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki“. HR Ahmad dan Thabrani.
Ta’at kepada suaminya
selagi dia tidak menyuruh untuk berbuat maksiat kepada Allah Azza wa jalla,
berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : ﴿ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ
عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ ﴾ ( سورة النساء: 34)
“Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”. (QS an-Nisaa’: 34).
Demikian juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu
‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا دعا الرجل
امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح » ( رواه
البخاري ومسلم)
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat
tidurnya (ungkapan untuk berjima’.pent) kemudian istrinya enggan sehingga
suaminya marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai keesokan
harinya”. HR Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang
lainnya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لو كنت آمرا أحد أن
يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها» (رواه أبو داود والحاكم وصححه الترمذي)
“Kalau seandainya saya boleh menyuruh seseorang untuk
sujud kepada orang lain tentu akan saya perintahkan perempuan sujud kepada
suaminya”. HR Abu Dawud, Hakim dan di shahihkan oleh Imam Tirmidzi.
Menetap di rumah suaminya
dan tidak keluar dari rumah melainkan setelah mendapat izin dan di ridhoi
olehnya.
Wajib bagi seorang istri selalu
berusaha untuk mencari ridho suaminya serta menjauhi segala perkara yang bisa
menimbulkan kemarahannya, jangan mencoba menolak manakala diajak untuk
berhubungan kecuali kalau memang ia memiliki udzur syar’i, seperti ketika
sedang haid maupun nifas, maka kalau keadaanya seperti itu, ia tidak boleh
memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan, demikian pula tidak boleh bagi
seorang suami untuk menuntut istrinya mau di ajak berhubungan ketika sedang
haid dan nifas, dan jangan menjimakinya sampai sekiranya ia telah suci dari
haid maupun nifasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : ﴿ فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي
ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ﴾ ( سورة البقرة 222)
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi istrimu di
waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai kiranya mereka suci”.
(QS al-Baqarah: 222). Maknanya jangan dekati mereka untuk berjima’ sampai
terputus darah haid atau nifasnya dan mereka telah mandi suci.
Hendaknya bagi perempuan merasa berada di bawah
naungan suaminya, yang tidak bisa seenaknya berbuat, dari segi harta,
ia tidak bisa bergerak melainkan setelah mendapat izinnya. Dan agar ia memahami
bahwa hak suami lebih dahulukan dari pada haknya dan hak saudara suami lebih
dahulukan dari pada hak saudaranya, demikian juga hendaknya ia selalu siap
untuk di ajak berhubungan oleh suaminya dengan menggunakan berbagai macam
sarana yang bisa menjadikan dirinya bersih, serta menarik, dan jangan merasa
lebih cantik sambil menghina kejelekannya, serta jangan sesekali mencelanya di
belakang apalagi di hadapannya.
Memelihara serta menjaga kehormatan suaminya dan
martabatnya, serta mengatur harta, anak-anak dan seluruh urusan
rumah tangga, hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : ﴿ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ
حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ
بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ ﴾
( سورة النساء 34)
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka)”. (QS an-Nisaa’: 34).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « والمرأة راعية على
بيت زوجها وولده ومسئولة عن رعيتها » (رواه البخاري ومسلم)
“Dan perempuan bertanggung jawab atas rumah suami dan
anak-anaknya, serta akan di tanya tentang tanggung jawabnya tersebut” HR
Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «فحقكم عليهم أن لا
يوطئن فرشكم من تكرهون ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون» (رواه الترمذي)
“Dan hak suami atas kalian (para wanita) adalah tidak
berzina serta tidak memasukan orang lain yang ia benci”. HR Tirmidzi beliau
berkata hadits hasan shahih.
Wajib bagi wanita, untuk selalu
merasa malu terhadap suaminya, menghormati, ta’at pada perintahnya, diam ketika
suami sedang berbicara, menjauhi segala perkara yang bisa membuatnya marah,
tidak berkhianat kepadanya, baik ketika di tinggal pergi, atau dalam
ranjangnya, harta serta rumahnya, dan selalu berbusana yang menarik dan menjaga
badan selalu wangi.
http://www.mozaikislam.com/hak-dan-kewajiban-seorang-isteri-solehah-terhadap-suami/
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking