
1. AURAT WANITA
Aurat perempuan atau anggota tubuh yang harus
ditutupi itu berbeda sesuai dengan situasi atau kondisi dengan siapa dia
berkumpul atau bertemu. Apakah dengan sesama wanita, dengan laki-laki bukan
mahram, dengan pria yang mahram atau saat shalat. Penjelasan ini berdasarkan
pandangan ulama fiqih madzhab empat yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.
a. Aurat Perempaun dengan Sesama Wanita Muslimah
Jumhur Ulama berpendapat bahwa aurat wanita di
depan perempuan lain sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai
lutut. Dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah dikatakan:
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي
كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع
بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن
يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.
“Para ahli fiqih berpendapat bahwa aurat wanita
dengan sesama perempuan itu sama dengan aurat laki-laki yaitu antara pusar
sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain
kecuali antara pusar dan lutut. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan
umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai
syahwat dan takut terjadi fitnah.”
Namun menurut suatu pendapat dalam madzhab Maliki
dan Hanbali, aurat wanita dengan wanita lain adalah kedua kemaluan depan dan
belakang saja. Menurut Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf mengtakan bahwa
ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali.
b. Aurat Anak Perempaun (Belum Baligh)
Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat)
tahun maka tidak ada aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Anak kecil perempuan usia di atas 4 (empat) tahun
dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dan
dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila mengundang syahwat, maka auratnya sama
dengan perempuan dewasa walaupun usianya di bawah 10 tahun menurut madzhab
Syafi'i, Hanafi dan Maliki.
Anak perempuan usia 7 (tujuh) tahun ke atas,
auratnya di depan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuh menurut madzhab
Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku dan kaki.
Anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama dengan
wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut
madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hanbali.
c. Aurat Perempaun dengan Laki-laki Bukan Mahram
• Madzhab Syafi'i: Di depan laki-laki yang bukan
mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak
tangan dan telapak kaki. Dalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam asy-Syafi'i
berkata:
وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها
عورة
“Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali kedua
telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (telapak kaki bukan
aurat).”
• Madzhab Maliki: Madzhab Maliki sama dengan
Madzhab Syafi'i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan. Imam ‘Iyadh Rh. Berkata:
ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي
صلى الله عليه وسلم
“Tidak ada perbedaan ulama mengenai wajibnya
menutupi wajah wanita, itu (wajibnya menutupi wajah) termasuk salah satu
kekhususan bagi para istri Nabi Saw.”
• Madzhab Hanafi: Seluruh ulama madzhab Hanafi
berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka/bukan aurat.
Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat. Abu Ja’far
ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar juz II halaman 392 menyatakan:
أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من
النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي. وهو قول أبي حنيفة وأبي
يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى
“Diperbolehkan bagi seseorang untuk memandang
sesuatu dari perempuan yang tidak diharamkan atasnya, yakni wajah dan telapak
tangan mereka. Diharamkan yang demikian itu (memandangnya) adalah bagi para
istri Nabi Saw. Yang demikian itu adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf dan
Muhammad Rahimahumullahu ta’ala.”
• Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali termasuk yang
paling ketat dalam masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab
ini berpendapat dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah
aurat termasuk kukunya, baik saat shalat maupun di luar shalat. Namun dalam
riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak
tangan wanita bukan mahram. Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halaman
452 berkata:
الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة
“Bahwa yang benar dari Madzhab Hanbali adalah
berpendapat wajah bukanlah aurat.”
d. Aurat Perempaun dengan Laki-laki Mahram
• Madzhab Syafi'i: Aurat wanita saat bersama
dengan laki-laki mahram adalah antara pusar sampai lutut. Itu berarti sama
dengan aurat wanita dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Imam Khatib
asy-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz I halaman 185 dan juz III halaman
131.
• Madzhab Maliki: Ulama Madzhab Maliki
berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah
dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Sebagaiman keterangan Imam Ibnu
Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman
11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.
• Madzhab Hanbali: Ulama Madzhab Hanbali
berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah
dan sekitar wajah yakni kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai
telapak kaki). Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni
juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III
halaman 214.
• Madzhab Hanafi: Aurat wanita di depan laki-laki
mahram adalah sama dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain
wajah, kepala dan leher ditambah dada. Dalam Madzhab Hanafi laki-laki boleh
memandang dada wanita mahram apabila tidak syahwat. Berdasarkan keterangan
dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin juz I halaman 271.
e. Aurat Perempaun Ketika Shalat
Menutupi aurat ketika shalat adalah wajib
dilakukan sejak awal sampai akhir shalat. Apabila aurat terbuka di tengah
shalat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera
ditutup. Apabila tebrukanya secara sengaja maka shalatnya batal dan wajib
mengulangi. Batas aurat wanita saat shalat menurut madzhab yang 4 (empat)
adalah:
• Madzhab Syafi'i: Ketika shalat seluruh tubuh
wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.
• Madzhab Hanafi: Ketika shalat aurat perempuan
adalah seluruh tubuh kecuali; telapak tangan bagian dalam (bagian luar telapak
tangan termasuk aurat) dan bagian luar telapak kaki (telapak kaki bagian dalam
adalah aurat).
• Madzhab Hanbali: Ketika shalat aurat perempuan
adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
• Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki membagi
aurat wanita ketika shalat menjadi 2 (dua) yaitu mughalladzah (berat) dan
mukhaffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri. Aurat
mughalladzah adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan
punggung atau antara pusar sampai lutut. Aurat mukhaffafah (ringan) adalah
seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku sampai
pergelangan tangan) dan dari lutut sampai akhir telapak kaki atau selain pusar
sampai lutut kaki. Terbukanya aurat mughalladzah ketika shalat dapat
membatalkan shalat. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan
shalat. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.
http://w-afif-mufida-fk12.web.unair.ac.id/artikel_detail-73228-Islam%20is%20Wonderful-TENTANG%20AURAT%20MENURUT%204%20%28EMPAT%29%20MADZHAB.html
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking